RESOLUSI KONFLIK PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM PASIR DARAT DI KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.53640/jgp.v2i22.457Abstrak
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pengelolaan sumberdaya alam dan implikasinya menjadi isu yang serius untuk dicermati. Salah satu sumberdaya alam yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Tarakan adalah sektor pertambangan, khususnya tambang pasir rakyat (tambang inkonvensional). Namun aktifitas pertambangan atau pengurasan sumberdaya alam selalu berhubungan dengan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
Konflik yang timbul di wilayah penambangan pasir darat adalah perebutan lahan sumberdaya alam dengan sesama penambang, sedangkan dampak negatif penambangan mengakibatkan timbulnya konflik dengan pemerintah dan masyarakat non penambang/LSM dan swasta. Upaya resolusi dilakukan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada sebagai mediator. Dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir darat adalah: (1) Berkurang atau hilangnya pasir, (2) Menurunnya kualitas air dan udara, (3) Erosi tanah, (4) Sedimentasi, dan (5) Kerusakan lahan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Geologi dan Pertambangan (JGP) adalah jurnal berakses terbuka (open access). Seluruh artikel yang diterbitkan di JGP dilesensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). Di bawah lisensi ini, pembaca dan penulis bebas untuk membagikan (menyalin dan menyebarluaskan materi dalam bentuk atau format apa pun) serta mengadaptasi (mengubah, mengubah bentuk, dan membuat turunan dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk komersial), dengan syarat memberikan retribusi/kredit yang sesuai kepada penulis asli dan JGP sebagai media terbitan pertama, serta menyebarluaskan karya turunan di bawah lisensi yang sama. Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas artikel mereka.



