RESOLUSI KONFLIK PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM PASIR DARAT DI KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.53640/jgp.v2i22.457Abstract
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pengelolaan sumberdaya alam dan implikasinya menjadi isu yang serius untuk dicermati. Salah satu sumberdaya alam yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Tarakan adalah sektor pertambangan, khususnya tambang pasir rakyat (tambang inkonvensional). Namun aktifitas pertambangan atau pengurasan sumberdaya alam selalu berhubungan dengan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
Konflik yang timbul di wilayah penambangan pasir darat adalah perebutan lahan sumberdaya alam dengan sesama penambang, sedangkan dampak negatif penambangan mengakibatkan timbulnya konflik dengan pemerintah dan masyarakat non penambang/LSM dan swasta. Upaya resolusi dilakukan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada sebagai mediator. Dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir darat adalah: (1) Berkurang atau hilangnya pasir, (2) Menurunnya kualitas air dan udara, (3) Erosi tanah, (4) Sedimentasi, dan (5) Kerusakan lahan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Geologi dan Pertambangan (JGP) is an open-access journal. All articles published in JGP are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). Under this license, readers and authors are free to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially), provided that proper credit is given to the original authors and JGP as the place of primary publication, and any derivative works are distributed under the same license. Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication.



