Publication Ethics
PUBLICATION ETHICS AND MALPRACTICE STATEMENT
Jurnal Kebijakan, Inovasi, dan Pembangunan Daerah (JKIPD) • Kepatuhan pada Standar Etika COPE
Pernyataan etika publikasi dan malpraktik Jurnal Kebijakan, Inovasi, dan Pembangunan Daerah (JKIPD) disusun mengacu pada pedoman perilaku terbaik dari Committee on Publication Ethics (COPE) serta Peraturan Kepala LIPI/Kemdiktisaintek tentang Pedoman Etika Publikasi Ilmiah.
Standar etika ini mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, meliputi Editor, Mitra Bestari (Reviewer), Penulis (Author), dan Penerbit (Publisher) demi menjamin integritas, transparansi, serta kualitas akademik publikasi.
✦ 1. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Redaksi (Editor)
- Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab penuh menentukan naskah yang layak terbit semata-mata berdasarkan nilai ilmiah, kebaruan, validitas data, dan relevansi fokus jurnal, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, gender, maupun afiliasi institusi penulis.
- Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang masuk dan tidak mendiskusikannya dengan pihak manapun selain penulis dan penelaah yang bertugas.
- Benturan Kepentingan: Editor tidak diperkenankan menggunakan materi naskah yang belum dipublikasikan untuk keperluan riset pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.
- Penanganan Pengaduan: Menindaklanjuti secara objektif dan transparan setiap sanggahan atau dugaan pelanggaran integritas akademik sesuai alur kerja (*flowchart*) COPE.
✦ 2. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)
- Kontribusi Ilmiah: Membantu editor dalam pengambilan keputusan editorial dan memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan mutu naskah.
- Objektivitas: Evaluasi dilakukan secara adil, tidak memihak, dan tidak bersifat menyerang pribadi (ad hominem). Setiap penilaian harus disertai argumentasi ilmiah yang jelas.
- Ketepatan Waktu: Reviewer yang merasa tidak berkompeten atau tidak dapat menyelesaikan telaah dalam batas waktu yang ditentukan wajib segera mengabari redaksi untuk penunjukan penelaah pengganti.
- Deteksi Pelanggaran: Mengidentifikasi karya yang relevan yang belum disitir serta memberi tahu editor jika terdapat kemiripan substansial antara naskah yang ditelaah dengan karya yang telah dipublikasikan sebelumnya.
✦ 3. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Author)
- Originalitas & Bebas Plagiarisme: Naskah merupakan karya asli penulis sendiri. Segala bentuk fabrikasi data, falsifikasi, dan plagiarisme adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
- Bukan Publikasi Ganda: Penulis menjamin bahwa naskah yang diajukan tidak sedang diproses di jurnal lain secara bersamaan (simultaneous submission) atau pernah diterbitkan sebelumnya.
- Kepengarangan (Authorship): Penulis yang dicantumkan hanyalah mereka yang berkontribusi nyata dalam konsepsi, perancangan riset, eksekusi, analisis data, atau penulisan naskah. Penulis korespondensi bertanggung jawab atas persetujuan seluruh rekan penulis.
- Pengakuan Sumber & Pendanaan: Mengakui secara jujur kontribusi pihak lain dan mencantumkan sumber pendanaan riset jika ada dalam naskah.
- Koreksi Kesalahan Fatal: Jika penulis menemukan kekeliruan fatal dalam naskah yang telah terbit, penulis berkewajiban segera memberitahu redaksi untuk penerbitan ralat (erratum) atau pencabutan naskah (retraction).
✦ 4. Tanggung Jawab Penerbit (Publisher)
- Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Kutai Kartanegara berkomitmen memastikan independensi dewan redaksi tidak terpengaruh oleh kepentingan komersial.
- Menyediakan infrastruktur digital OJS yang andal serta mendukung pengarsipan permanen karya ilmiah.
Kebijakan Pemeriksaan Plagiarisme (Screening for Plagiarism)
Redaksi JKIPD menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme (Turnitin) untuk memindai setiap manuskrip yang masuk. Batas maksimal tingkat kemiripan (similarity index) yang dapat diterima adalah 20%. Naskah yang melebihi batas tersebut tanpa atribusi sitasi yang sah akan ditolak atau diminta perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap telaah mitra bestari.