RESOLUSI KONFLIK PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM PASIR DARAT DI KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Penulis

  • Ansahar Ansahar

DOI:

https://doi.org/10.53640/jgp.v2i22.457

Abstrak

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pengelolaan sumberdaya alam dan implikasinya menjadi isu yang serius untuk dicermati. Salah satu sumberdaya alam yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Tarakan adalah sektor pertambangan, khususnya tambang pasir rakyat (tambang inkonvensional). Namun aktifitas pertambangan atau pengurasan sumberdaya alam selalu berhubungan dengan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.

Konflik yang timbul di wilayah penambangan pasir darat adalah perebutan lahan sumberdaya alam dengan sesama penambang, sedangkan dampak negatif penambangan mengakibatkan timbulnya konflik dengan pemerintah dan masyarakat non penambang/LSM dan swasta. Upaya resolusi dilakukan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada sebagai mediator. Dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir darat adalah: (1) Berkurang atau hilangnya pasir, (2) Menurunnya kualitas air dan udara, (3) Erosi tanah, (4) Sedimentasi, dan (5) Kerusakan lahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ansahar Ansahar

Jurnal Geologi Pertambangan adalah jurnal yang memuat tulisan-tulisan ilmiah tentang ilmu-ilmu Geologi maupun Pertambangan hasil dari penelitian maupun konseptual yang diterbitkan oleh Fakultas Teknik Unikarta Tenggarong

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-10-04

Terbitan

Bagian

Jurnal Geologi Pertambangan