RESOLUSI KONFLIK PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM PASIR DARAT DI KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.53640/jgp.v2i22.457Abstract
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pengelolaan sumberdaya alam dan implikasinya menjadi isu yang serius untuk dicermati. Salah satu sumberdaya alam yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Tarakan adalah sektor pertambangan, khususnya tambang pasir rakyat (tambang inkonvensional). Namun aktifitas pertambangan atau pengurasan sumberdaya alam selalu berhubungan dengan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
Konflik yang timbul di wilayah penambangan pasir darat adalah perebutan lahan sumberdaya alam dengan sesama penambang, sedangkan dampak negatif penambangan mengakibatkan timbulnya konflik dengan pemerintah dan masyarakat non penambang/LSM dan swasta. Upaya resolusi dilakukan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada sebagai mediator. Dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir darat adalah: (1) Berkurang atau hilangnya pasir, (2) Menurunnya kualitas air dan udara, (3) Erosi tanah, (4) Sedimentasi, dan (5) Kerusakan lahan.