Analisis Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Sebelum Dan Sesudah Otonomi Daerah Sebagai Sumber Pad Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.53640/jemi.v1i6.147Abstrak
Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas dan diterima sejak tanggal 1 Januari 2001 perlu disikapi dengan cepat oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Kewenangan yang lebih luas dalam desentralisasi penyelenggaraan pemerintah daerah menyangkut aspek-aspek administrasi, kelembagaan dan pengelolaan sumber-sumber keuangan harus segera direalisasikan, termasuk pengelolaan sumber penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Sumber-sumber pendapatan potensi yang dimiliki daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Salah satu jenis pajak setelah pelaksanaan otonomi daerah adalah Pajak pengambilan bahan galian golongan C, yang pada akhirnya menjadi sumber pemasukan PAD bagi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya.
Kata Kunci : PAD dan Pajak
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Yonathan Palinggi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.