Analisis Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Instalasi Rawat Jalan Rsud A.M Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.53640/mahakam.v7i1.746Abstract
Berbicara trekait Standar Pelayanan Minimal (SPM), tentunya disetiap instansi kesehatan memiliki standar dan tantangan tersendiri dalam penerapannya. Berkaitan dengan hal tersebut pada penelitian ini, peneliti tertarik untuk lebih dalam melihat kondisi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Instalasi Rawat Jalan RSUD A.M Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara.Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian akan dilakukan di RSUD AM.Parikesit. Sumber data atau responden dalam penelitian ini adalah keseluruhan aparatur maupun perorangan yang berhubungan langsung dengan masalah pelayanan, informan sebagai sumber data utama dipilih secara purposive.Prosedur pelayanan yang dilakukan petugas dapat dikatakan mudah, cepat dan masyarakat selalu dibantu dan diberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi. Ketepatan waktu dalam pengurusan administrasi yang dilakukan oleh petugas sudah cukup baik dan tepat waktu, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan oleh masyarakat yang berkunjung. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan di RSUD AM. Parikesit.Setiapkepengurusan administrasi tidak adabiaya apapun, hal ini dikarenakan semua pasien atau pengunjung merupakan peserta BPJS dan semua biaya sudah ditanggung oleh pihak BPJS. Â Tanggung jawab yang dijalankan petugas meliputi kesungguhan dalam memberikan pelayanan, kejelasan petugas dalam memberikan informasi, kejelasan jadwal. Kelengkapan sarana dan prasarana sudah cukup memadai, ditambah lagi saat ini sudah tersediasistem pendaftaran rujukan online dengan nama SIPULAN, dimana masyarakat yang ingin berobat keadaan penyakitnya mengharuskan untuk dirujuk ke Rumah Sakit bisa langsung mendaftar registrasi melalui fasilitas kesehatan pertama. Petugas memiliki kompetensi dan kemampuan yang baik sesuai dengan kebutuhan Instalasi.ÂKeywords: Implementasi, Standar, Pelayanan.
References
RI, K. P. A. (2003). KepMenPAN No. 63/7 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
RI, D. (2008). Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik.
Kemenkes, R. I. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Kemenkes RI, Jakarta.
HUMAS MENPANRB. (2018, November 27). Menpan Berita Terkini. Retrieved November 29, 2018, from Menpan.go.id: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-syafruddin-beri-apresiasi-11-kada-pembina-pelayanan-publik-terbaik
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data nalaysis: A methods sourcebook (3rd Ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE.
Putra IWAP, Rattu AJM, Pongoh J. Analisis pelaksanaan standar pelayanan minimal di instalasi gawat darurat rumah sakit GMIM Kaloorang Amurang. Jurnal IKMAS. 2017; 2 (4): 77-85.
Soekidjo, N., & Pendidikan, P. (2003). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Prinsip-Prinsip Dasar, Rineka Cipta: Jakarta.
Subarsono, AG. 2011. Analisis Kebijakan Publik (Konsep. Teori Dan Aplikasi). Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Supriyanto, E., Hariyanti, T., & Lestari, E. W. (2014). Analisa Faktor-faktor Penyebab Tidak Lengkapnya Laporan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 28(1), 36-40.
Wahab, Solichin Abdul. (2001) Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta, Bumi Aksara.