PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan hukum ini untuk memperoleh pengetahuan yang
berkisar pada Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan anak dalam rumah
tangga, Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga, Bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, Arti Penegakan hukum,
Apakah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Daftar acuan dalam tulisan ini Undang-Undang Pemerintah juga telah
mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah
tangga, dimana peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak
dari korban kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Pemerintah dalam rangka
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengeluarkan peraturanperaturan
hukum antara lain, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keputusan Presiden No.181 Tahun
1998 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.Kekerasan dalam
rumah tangga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,
korban kekerasan dalam rumah tangga yang dalam hal ini adalah seorang
perempuan. korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan
keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Selanjutnya dalam 6
pasal menyebutkan :“Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
selain berhak atas hak sebagaimana diatur dalam pasal 5 juga berhak untuk
mendapatkan seperti Bantuan medis, dan Bantuan rehabilitasi psiko-sosialâ€.
Perlindungan korban termasuk salah satu masalah yang mendapat perhatian
dunia internasional. Dalam konggres PBB ke VII tahun 1985 di Milan tentang (The
prevention of crime and the Treatment of Ofenders) dikemukakan, bahwa hak-hak
korban seyogyanya dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan system
peradilan pidana. Demikian besar perhatian dunia internasional terhadap masalah
ini, sehingga Konggres ke VII mengajukan rancangan resolusi tentang
perlindungan korban ke Majelis Umum PBB. Resolusi ini kemudian menjadi
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/34 tertanggal 29 November 1985 tentang
Declaration of Basic Principles of justice for victim of crime and Abuse of power.
Perlindungan bagi korban tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah
tangga, telah diatur dalam Undang Undang Khusus, yaitu Undang Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya,, Alumni,
Bandung, 2000.
Elli N. Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kejahatan yang
Tersembunyi, Bandung, 1999
Farcha Ciciek, ikhtiar Negosasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta :
Solidaritas Perempuan, 1993.
Ita F Nadila, Kekerasan Terhadap Perempuan dari Perspektif Gender, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, Jakarta,
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia
Publishing, Malang, 2005.
Mohammad Hakimi, Membisu Demi Harmoni (Kekerasan Terhadap Istri dan
Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia), Bina Aksara,
Yogyakarta,;2001.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Yuridis-
Viktimologis, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Romani Sihite, Perempuan, Kesetaraan , dan Keadilan, Suatu Tinjauan
Berwawasan Gender, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sulistyowati Irianto, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hukum Pidana,
Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta 1999
Tapi Omas Ihromi, Hukum, Jender, dan Diskriminasi Terhadap Wanita,
Alumni, Bandung, 2000.
Tim Kalyanamitra, Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta :
Kalyanamitra, Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan, 1999.
Venny A, Memahami Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta : Yayasan
Jurnal Perempuan, 2003.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 4 tahun 2006 Tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan korban Kekerasan dalam
Rumah Tangga.
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2003 Tentang Rencana Nasional Hak-Hak
Asasi Manusia.
Keputusan Presiden No. 181 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan.