TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS BERISI KETERANGAN PALSU
Abstrak
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang ditnjuk oleh undang-undang dalam membuat akta otentik. Dalam menjalankan jabatannya notaris harus dapat bersikap profesional dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi kode etik notaris. Dari penelitian yang dilakukan dapat diperoleh hasil bahwa pada dasarnya notaris sebagai pejabat umum dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya/ perkerjaannya dalam membuat akta otentik. Tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum meliputi tanggung jawab profesi notaris itu sendiri berhubungan dengan akta yang dibuatnya, diantaranya tanggung jawab secara pidana, perdata, maupun administrative.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggung jawaban notaris terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa notaris pada dasarnya hanya mencatat atau menuangkan perbuatan hukum dan syarat-syarat formil dari para pihak penghadap kedalam akta, dan notaris tidak mempunyai kewajiban untuk meyelidiki kebenaran materil isinya. Kemungkinan notaris dapat berbuat salah mengenai isi akta Karena informasi yang salah dari para pihak penghadap baik dengan sengaja atau tidak. Oleh karenanya maka notaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan ini Karena isi akta tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh botaris pada para pihak penghadap. Akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa akta otentk tersebut dapat menimbulkan sengketa dan dapat diperkarakan dipengadilan umum, maka oleh pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan secara perdata di pengadlan negeri agar akta otentik tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Keadaan ini berarti akta otentik tersebut telah kehilangan otensitasnya dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sempurna.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Adjie , Habib , sanksi perdata dan administrative terhadap notaris sebagai pejabat public, reflika aditama, bandung, 2009.
Anwar, HAK. Moch,. Hukum pidana khusus ( KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1982.
Chazawi, Adami, Kejahatan Mengenai pemalsuan , Raja Grafindo, Jakarta, 2000.
Fuady, Munir, perbuatan melawan hukum (pendekatan Kontemporer) Citra Aditya bakti, Bandung 2002
Harahap, Krisna, Hukum Acara Perdata , Grafiti Budi Utami, Bandung 2009
Hariyani, Iswi, Sistem Administrasi Badan Hukum, Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2011
Laminating , P.AF., Delik- Delik Khusus ( Kejahatan- kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap, surat-surat, alat pembayaran , alat-alat bukti dan peradilan ), Mandar Maju, Bandung 1991
Muhammad, Abdul Kadir , Hukum dan Penelitian Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Projodikoro , Wirjono, Asas-Asas hukum perjanjian , Balei , Bandung, 1989.
Rukiah , Puti Ayub, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris ( Indikator Tugas – Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana 0 Sofmedia , Medan , 2011
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum HAk Atas Tanah di Indonesia, Arkola , Surabaya, 2003
Supriadi , Chandrawila, Percikan Gagasan Tentang Hukum , Mandar Maju , Bandung, 1998.
Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertnahan Oleh Notaris , LaksBang , Yogyakarta, 2011