PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Penulis

  • Jamaluddin Universitas Kutai Kartanegara

Abstrak

Abstrak

 

Tindak Pidana Narkotika merupakan suatu kejahatan yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia, karena kejahatan ini dapat mewabah di semua kalangan usia bukan hanya orang dewasa saja. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika yakni yang paling terbaru adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang dimana Undang-Undang tersebut mengatur semua hal tentang kejahatan Narkotika serta peran Polisi dalam proses Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika, dan Pemerintah membentuk sebuah Lembaga Negara khusus untuk menanggulangi Tindak Pidana Narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional. Adapun Masalah yang dibahas penulis adalah mengenai Bagaimana Peran Kepolisian sebagai Penyidik dalam mengamankan barang bukti Tindak Pidana Narkotika serta Bagaimana Pertanggung jawaban serta kendala kepolisian selaku Penyidik dalam hal mengamankan barang bukti Tindak Pidana Narkotika. Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai Peran Kepolisian sebagai Penyidik dalam mengamankan barang bukti Tindak Pidana Narkotika yakni, Tugas Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang dimana tugas peran dan tanggung jawab penyidik yang dilakukan oleh Polisi sudah tertera dan diatur dalam Hukum Positif Indonesia antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan mengenai Pertanggung jawaban serta kendala kepolisian selaku penyidik dalam hal mengamankan barang bukti Tindak Pidana Narkotika yakni, Untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab mengamankan barang bukti dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan barang bukti Narkotika sangat penting, hal ini bertujuan untuk menentukan pihak mana yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penerimaan barang bukti narkoba. Tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti dibagi menjadi tiga yaitu tanggung jawab yuridis, tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab fisik.

.

Kata Kunci: Penyidik, Barang Bukti Dan Narkotika

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-31

Terbitan

Bagian

Articles