TINJAUAN YURIDIS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN (STUDI DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA)
Abstrak
Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: S2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan.
Peran lembaga perlindungan anak : a) memantau,b) melakukan advokasi atau pendampingan,e ). Melakukan kordinasi si antar lembaga di tingkat daerah,d) memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara mewakili kepentingan anak, e) melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak seta memberikan pengenalan dan penyebarluasan inforrnasi tentang hak anak. Faktor penghambat yaitu: a). kurangnya sumber daya manusia,b) waktu pelaksanaan pendampingan yang kadang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan,c) pihak lembaga yang belum memiliki shelter untuk anak. Pendampingan anak korban kekerasan di antaranya berupa pendampingan medis psikologis dan yuridis. .Adapun tahap-tahap pelaksanaan pendampingan mulai dari perekrutan klien,evaluasi sampai tahap terminasasi atau rujukan.
Upaya yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak (LPA) untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak di antaranya yaitu: a) berkordinasi dengan pemerintah setempat (ketua RT, Kepala Desa dll),b) lingkungan yang aman,c) melakukan sosialisasi dan program edukasi kepada semua golongan masyarakat mengenai pencegahan terhadap tindak kejahatan kekerasan terhadap anak,d) pengawasan perlu dilakukan secam seksama terutama di lingkungan keluarga anak itu sendiri.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan