TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN PIHAK LAKI - LAKI
Abstrak
Proses pembatalan perkawinan karna terjadi penipuan oleh pihak laki-laki. Secara sederhana ada dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan: Pertama, pelanggaran prosudural perkawinan. Contonya, tidak terpenuhinya syarat-syarat wali nikah tidak dihadiri para saksi dan alasan prosudural lainnya. Kedua. pelanggaran terhadapa materi perkawinan. Contohnya perkawinan yang dilangsungkan terjadi penipuan oleh pihak laki-laki (misalnya pemalsuan identitas yang biasa terjadi) ataupun di bawah ancaman pihak laki-laki. Aturan-aturan perkawinan yang secara garis besar tennuat di dalam rukun dan syarat-syaratnya merupakan pagar yang membatasi setiap orang untuk melakukan perkawinan terlarang. Dalam hal ini jika terjadi penipuan oleh pihak laki-laki dalam perkawinan berarti perkawinan tersebut tidak memenuhi unsur materi perkawinan hingga dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan dan pihak perempuan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada pihak pengadilan karna telah terjadi penipuan oleh pihak laki-laki. Kemudian dalam proses pelaksanaan pemutusan perkawinan Langkah-langkahnya meliputi: a. Pendaftaran Perkara, b. Penunjukan Majelis Hakim, c. Pemanggilan Pihak-pihak, d. Sidang Pertama, e. Tahap Jawab-berjawab, f Tahap Pembuktian, g. Tahap Penyusunan Konklusi. h Musyawarah Majelis Hakim, i. Pengucapan Keputusan. Kemudian akibat hukum dari putusan pembatalan perkawinan karena adanya penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat dicermati bahwa dilihat dalam beberapa hal yaitu: pertama, kepastian hukum terhadap anak yang menjadi buah perkawinan, Dan tidak seharusnya bila anak-anak yang tidak berdosa harus menanggung akibat tidak mempunyai orang tua. hanya karena kesalahan orang tuanya, dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum yang jelas sebagai anak sah dari kedua orang tuanya yang perkawinannya dibatalkan. Kemudian kedua, terkai dengan harta yang di peroleh setelah terjadi pernikahan maka harus jelas pemisahannya sejak awal jika ada perjanjian pernikahan harus di tuangkan didalamnya terkait kepastian status dari harta masing-masing antara suami dan istri.
Kata Kunci: Pembatalan, Perkawinan