PERLINDUNGAN HUKUN BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH TERHADAP PELAYANAN AGEN TRAVEL DI INDONESIA
Abstrak
Perlindungan Hukum bagi Jamaah Haji dan Umrah Terhadap Pelayanan Agen Travel Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu calon jamaah harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 45 ayat 1 dan apabila tidak terpenuhi maka dikenankan sanksi yang diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dengan sanksi pidanapenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah-langkah hukum yang hams ditempuh jika jamaah Haji dan Umrah tidak terlayani oleh agen travel, antara lain dengan- a) penyelesaian seen damai atau kekeluargaan; b). melaporkan agen travel kepada pihak berwenang atas dasar pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan melakukan penuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji; c). melaporkan kepada pihak kepolisian penyelenggara travel haji dan umrah dan menuntut secara pidana penyelenggara petjalanan ibadah Haji dan Umrah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hulcum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan;d). Menggugat perdata di Pengadilan Negeri tentang wanprestasi pihak travel jamaah Haji dan Umrah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kata Kunci : Perlindungan, Jemaah Haji