EKSISTENSI VISUM ET REVERTUM DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS LUKA DAN MENINGGAL DUNIA SESEORANG KARENA PENGANIYAAN
Abstrak
Dalam proses penegakan hukum pidana terhadap kasus tindak pidana penganiyaan alat bukti merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kedudukan di persidangan pengadilan tanpa adanya alat bukti maka seseorang dapat terlepas atau terbebas dari jeratan hukum, untuk tindak pidana penganiyaan visum et repertum menjadi kunci dari keberhasilan penuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum, maka visum et repertum dalam system peradilan atau pembuktian berada pada posisi alat bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh seorang ahli yang nantinya dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunkan konsep undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kuntitatif terhadap studi kasus.
Hasil penelitian sebagaimana di terangkan dalam pasal 184 ayat (1) huruf c bahwa surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Mengenai tahapan dalam pembuatan visum et repertum pula harus dilakukan melalui mekanisme yang ada, yang didahulu dengan adanya permintaan secara tertulis dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum et refertum dengan maksud terang dan jelas apakah yang akan di visum korban mati atau korban hidup barulah bisa dilakukan proses visum yang dilakukan oleh dokter forenksi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter forensic harus pula dituangkan dalam bentuk surat dengan format khusus yang ditanda tangani dokter yang memeriksa atau pihak yang berwenang pada instansi tersebut dan kemudian diserahkan secara langsung kepada pihak yang meminta ( penyidik ) yang disertai dengan barang bukti yang ditemukan pada korban melalui berita acara penyerahan barang bukti kepada penyidik.
Kata kunci: Pidana, Visum et Revertum