TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PADA KASUS KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
Abstrak
Pidana tambahan merupakan jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim namun tidak wajib. Terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim dapat mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Hakim dalam pertimbangannya juga harus memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan pidana tambahan (berdiri sendiri) sedangkan penjatuhan pidana tambahan harus bersamaan dengan pidana pokok. Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 UU PTPK. Tahap Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan Pengadilan Setelah adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap eksekusi dilakukan oleh jaksa sebagaimana diatur Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-undang Kejaksaan. Jaksa tidak dapat memperpanjang batas waktu terpidana untuk membayar uang penggantinya seperti pidana denda yang diatur pada pasal 273 (2) KUHAP. Pasal 18 Ayat (3) UU PTPK ditentukan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam tenggang waktu yang ditentukan Ayat (2) maka terpidana dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimal pidana pokoknya dan pidana tersebut sudah dicantumkan dalam putusan. penegakan hukum dan sanksi tidaklah cukup hanya penjatuhan sanksi pidana penjara saja melainkan juga harus dilakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Kerugian negara yang secara nyata dinikmati atau memperkaya terdakwa, sehingsga terdakwa bertanggung jawab atas seluruh kerugian negara
Kata kunci: Pidana tambahan, korupsi