MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MENGGUNAKAN RESTORATIF JUSTICE
Abstract
Abstrak
Regulasi yang mengatur Restorative justice tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan , Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun Mekanisme penyelesaian restorative justice dilakukan dengan adanya Surat permohonan penghentian penyelidikan atau penyidikan dengan permohonan secara tertulis kepada Polri sesuai tingkatan setelah diterimanya surat permohonan maka petugas fungsi Pembinaan Masyarakat dan fungsi Samapta Polri mengundang pihak-pihak yang berkonflik, memfasilitasi atau memediasi antar pihak, Surat permohonan tersebut dilampiri dengan dokumen surat pernyataan perdamaian; dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban. Penghentian perkara melalui restorative justice bisa dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan dengan prosedurnya yang sama yaitu melakukan penelitian kelengkapan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar perkara khusus, penyusunan laporan hasil gelar perkara khusus, penerbitan surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan dengan alasan demi hukum, pencatatan pada buku register Keadilan Restoratif Penghentian Penyelidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara; dan memasukkan data ke dalam sistem elektronik manajemen Penyidikan. Namun yang membedakan kedua proses tersebut adalah persyaratan penghentian pada proses penyidikan dimana diharuskan pengiriman surat pemberitahuan penghentian Penyidikan dengan melampirkan surat ketetapan penghentian Penyidikan terhadap perkara yang sudah dikirim surat pemberitahuan dimulai Penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Kata Kunci: Hukum , Restoratif Justice