TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP

Authors

  • ariska Universitas Kutai Kartanegara

Abstract

Pertanggungjawaban penyidik polri ketika terjadi salah tangkap Polri yang menyebabkan adanya pelanggaran, Hal pelanggaran dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dalam sidang oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Apabila dalam sidang tersebut dinyatakan pelangaran yang dilakukan terlalu berat maka sanksi terberat pun dapat dikenakan terhadap pelanggar yaitu dapat diberhetikan secara tidak hormat.

Sedangkan Upaya Hukum dalam hal terjadinya salah tangkap oleh penyidik polri yaitu melakukan Praperadilan dimana  wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
  4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP). Kemudian Apabila terbukti terjadinya salah tangkap maka tersangka berhak menuntut, Ganti Kerugian.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan Rehabilitasi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 97. Dengan demikian Tersangka yang menjadi korban salah tangkap mempunyai kesempatan untuk menuntut keadilan. Diharapkan dengan adanya penelitian ini bisa memberikan pengetahuan terhadap korban salah Tangkap, apa saja yang hams dilakukan tersangka apabila terjadinya salah Tangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keywords: Salah Tangkap, penyidik

 

--

Downloads

Published

2023-02-14

Issue

Section

Articles