TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
Abstract
Bahwa hak-hak tersangka antara diwujudkan dalam bentuk peraturan yang disusun dan dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warganegaranya. Dalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Asas tersebut juga dimuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Adapun hak tersangka/terdakwa yaitu: mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya, memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, Mendapat juru bahasa, mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya, menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, tidak dibebani kewajiban pembuktian. Hambatan dalam penerapan Hak Tersangka, bahwa dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran dimana ketentuan di dalam KUHAP seringkali diabaikan dan kurang dipahami oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Selain dari hal tersebut, sikap dari tersangka itu sendiri yang tidak bisa diajak untuk bekerjasama. Sikap-sikap yang dapat mempersulit terlaksananya penyidikan secara baik dan maksimal sehingga membuat penyidik berlaku keras yang pada akhirnya terampasnya hak-hak tersangka. Bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warganegara hak kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), tetapi merupakan salah satu hak konstitusional warganegara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.
Kata kunci: hak-hak tersangka, Praduga tak bersalah