TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN BANTUAN SOSIAL COVID – 19 DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Febry Andrean Universitas Kutai Kartanegara

Abstract

Penyalahgunaan bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diawasi oleh Pemerintah melalui Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 bersama aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melindungi keuangan negara agar dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan dari dianggarkannya keuangan negara tersebut serta dapat menekan potensi penyelewengan dana penanganan covid-19. Upaya penanganan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, pemerintah telah melakukan Upaya Preventif dan Upaya Represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial Covid-19 berjalan dengan efesien dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum terhadap penyalahgunaan bantuan sosial dengan cara yaitu pengawasan perencanaan, pengawasan terhadap penyusunan anggaran, pengadaan barang atau jasa, pelaksanaan atau realisasi anggaran, pendistribusian bantuan sosial dan pelaporan serta pertanggungjawaban anggaran bantuan sosial Covid-19. Khusus untuk pelaksanaan anggaran bantuan sosial, aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan dan pembuatan Standar Operasional Prosedur untuk melakukan penyaluran bantuan sosial agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan atau penyelewengan. KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan lembaga lainnya. Olehnya pemerintah harus lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat yang terdampak covid-19 agar masyarakat khususnya di masa pademi Covid-19 ini. Hal ini perlu dilakukan mengingat bahwa Bantuan Sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah melalui proses verifikasi secara faktual artinya untuk data penerima manfaat atau yang terdampak covid-19 sudah ada dengan jumlah yang sangat banyak, sehingga diperlukan pengawasan yang sangat ketat guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan itu tepat sasaran dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.

Downloads

Published

2023-02-14

Issue

Section

Articles