Kajian Kegiatan Reklamasi Lahan Bekas Penambangan Batubara di CV. Shaka Kelurahan tanah merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Penulis

  • Marselinus Bahalan Universitas Kutai Kartanegara
  • Sujiman Sujiman

DOI:

https://doi.org/10.53640/jgp.v26i1.752

Kata Kunci:

Kata Kunci, Reklamasi, Lahan Bekas Penambangan Batubara, Tambang Terbuka, Batubara

Abstrak

ABSTRAK

 

 

Sumber daya alam yang meliputi vegetasi, tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kepentingan pembangunan nasional dengan memperhatikan kelestariannya. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumberdaya alam tersebut alah kegiatan pertambangan bahan galian yang hingga saat ini merupakan salah satu sektor penyumbangan devisa negara yang terbesar. Akan tetapi kegiatan pertambangan apabila tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang cukup besar antara lain berupa

 

 

  1. Penurunan produktivitas tanah.
  2. Terjadinya erosi dan sedimentasi.
  3. Terjadinya gerakan tanah/ longsoran.
  4. Gangguan terhadap flora dan fauna.
  5. Perubahan iklim mikro.
  6. Permasalahan sosial.

 

Kata Kunci : Reklamasi, Lahan Bekas Penambangan Batubara, Tambang Terbuka, Batubara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Marselinus Bahalan, Universitas Kutai Kartanegara

Fakultas Teknik

Program Studi Teknik Pertambangan

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Permen ESDM Nomor 07, 2014.PelaksanaanReklamasi Dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubarara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi Dan Penutupan Tambang.

Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2008 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.07 tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Permenhut Nomor: 146-Kpts-II-1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Hutan

Ambyo Mangunu widjaya 2001, “Konsep Industri Pertambangan Yang

Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan †Departemen Teknik

Pertambangan Institut Teknologi Bandung.

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum. 1993. Pedoman Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Departemen Pertambangan dan Energi. Jakarta.

Dirjen RRL. 1993. Pedoman Reklamasi Laban Bekas Tambang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-01-04

Terbitan

Bagian

Jurnal Geologi Pertambangan