Tinjauan Implementasi Desentralisasi Fiskal Di Tiga Propinsi (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.53640/jemi.v1i6.145Abstrak
Desentralisasi Fiskal adalah pelimpahan kewenangan kepada daerah untuk menggali dan menggunakan sendiri sumber-sumber penerimaan daerah sesuai dengan potensinya masing-masing (Sidik, 2002; Bird dan vaillancourt, 2000). Di era otonomi daerah, Desentralisasi Fiskal sangat menentukan keberhasilan pelaksana-an otonomi daerah mengingat dengan adanya Desentralisasi Fiskal akan dapat meningkatkan efisiensi ekonomi, perbaikan akuntabilitas, dan peningkatan mobilisasi dana (Bird & Vaillancourt, 2000).
Kata Kunci : Implementasi, Desentralisasi Fiskal
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Aswin Aswin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.