IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN KUTAI BARAT
DOI:
https://doi.org/10.53640/jimap.v2i2.1470Kata Kunci:
Implementasi kebijakan, ketahanan panganAbstrak
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam peningkatan bahan pangan tidak terlepas dari kebijakan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi yang juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor: 336/919/DKP-TU.P/2022 Tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari namun disisi lain peningkatan bahan pangan juga menghadapi tantangan seperti konversi lahan sawah, rusaknya saluran irigasi dan stagnasi teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan Implementasi Kebijakan ketahanan Pangan di Kabupaten Kutai Barat serta mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukungn dan faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi kebijakan ketahanan pangan di Kabupaten Kutai Barat. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 7 orang yang terdiri dari 4 pegawai dan 3 petani. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendeskripsikan dan menjelaskan Implementasi Kebijakan ketahanan Pangan di Kabupaten Kutai Barat. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ketahanan pangan di Kabupaten Kutai Barat dalam meningkatan produksi tanaman pangan lokal melalui tiga tahap yaitu yang pertama melalui kebijakan intensifikasi dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang telah ada, misalnya penggunaan pupuk, benih unggul dan obat-obatan namun dalam implementasi kebijakan intensifikasi pertanian perlu adanya pengawasan terhadap kelangkaan pupuk subsidi dan juga pendistribusian benih padi unggul untuk para petani. Yang kedua kebijakan ekstensifikasi yaitu melakukan perluasan area yang mengkonversi hutan tidak produktif menjadi lahan pertanian. Dan yang ketiga kebijakan diversifikasi yaitu penganekaragaman usaha pertanian untuk menambah pendapatan rumah tangga petani, misalnya usaha peternakan.
Referensi
Anggara. 2014. Kebijakan Publik, Bandung: Cv Pustaka Setia.
Badan Ketahanan Pangan. 2013. Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari.
Burhanuddin Y, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Edward III, G.C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Erwan, P.A. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta: Gava Media
Fazry, R. W. (2019). Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan Di Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(4), 358-375.
Hamdi, M. 2014. Kebijakan Public: Proses, Analisis Dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Holiencinova. M, Ludmila, Nagyova, Rovni. P, Dobak. D, Bilan. Y.2016. “Economic Sustainability Of Primary Agricultural Production in The Slovak Republic”. Journal Of Security and Sustainability Issues. Vol 6. No 2.
Jokolelono. E.2011. “Pangan dan Ketersediaan Pangan”. Media Litbang Sulteng. Vol 4.
Jumiati, J. (2020). Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 12-23.
Lassa, Jonnatan. 2005. Jurnal. Politik ketahanan Pangan Indonesia.
Maghfiroh, R., Ati, N. U., & Sunariyanto, S. (2021). Implementasi Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Probolinggo). Respon Publik, 15(4), 67-74.
Malayu H.SP. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara.
Mazmanian, D. H., & Sabatier, A.P. 1983. Implementation and Public Policy, New York: HarperCollins.
Moleong, L.J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi, D. 2015. Study Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik, Bandung: Alfabeta.
Mulyadi, D. 2018. Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik, Konsep Dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Nazir, M. 2005. Metode penelitian. Bogor Selatan: Gralia Indonesia.
Ngainun, N. 2017. Dasar-dasar Komunikasi Pendidikan, Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 – 2031
Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia No. tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Samodra W.1994. Kebijakan Publik: Proses dan Analisis, Cet.Ke-1, Jakarta: Intermedia
Saragih, B.1998. Agribisnis, Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian (Kumpulan Pemikiran). Bogor: Yayasan Persada Mulia Indonesia.
Soekirman.1996.Ketahanan Pangan: Konsep Kebijaksanaan dan Pelaksanaannya. Makalah disampaikan pada Lokakarya Ketanahnan Pangan Rumah Tangga: Yogyakarta
Solichin. W.A.1991. Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Suryana. 2008. Kewirausahaan Pedoman Praktis: Kiat Dan Proses Menuju Sukses, Edisi Tiga. Jakarta: Salemba Empat.
Suwartono. 2014. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: CV Andi Offset.
Tahir, A. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alvabeta
Thoha, M. 2012. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Waluyo.2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan Implementasi) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung:Mandarmaju.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Petrus Husen; Yonathan Palinggi; Ida Bagus Made Agung Dwijatenaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.