REGULASI DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.53640/jemi.v25i1.1942Kata Kunci:
Regulasi, Penyediaan Kredit Usaha RakyatAbstrak
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 mengatur
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menekankan asas inklusifitas dan akuntabilitas.
KUR dapat disalurkan secara langsung oleh lembaga keuangan atau melalui pola linkage yang
bekerja sama dengan lembaga keuangan lain agar dapat menjangkau lebih banyak UMKM.
Namun, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), penyaluran KUR dilakukan secara langsung.
Penyaluran melalui lembaga linkage harus memenuhi standar teknis yang ketat, seperti
pelaporan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), jaminan dari lembaga yang
terverifikasi, dan integrasi sistem elektronik untuk menjamin transparansi. Ketentuan agunan
dibedakan berdasarkan plafon pinjaman. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, agunan
tambahan tidak diperbolehkan untuk menjamin aksesibilitas. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut dikenakan sanksi administratif.
Program KUR mencakup berbagai skema, antara lain KUR super mikro dengan plafon
hingga Rp10 juta dan suku bunga rendah, serta persyaratan ringan. Pemerintah juga mendorong
penyaluran yang efektif melalui pelatihan bagi lembaga linkage, peningkatan pengawasan, dan
dukungan teknologi informasi. Sosialisasi yang intensif kepada UMKM, terutama di daerah
terpencil, diperlukan agar mereka memahami tata cara pengajuan dan hak-haknya.
Penerima KUR dapat mengakses kredit lainnya sepanjang kolektibilitasnya lancar, dengan
pembatasan frekuensi pinjaman berdasarkan sektor. Pelaporan rutin kepada Komite Kebijakan
Pembiayaan UMKM melalui SIKP menjadi hal yang wajib, dan mulai 1 Oktober 2023, sistem
elektronik yang terintegrasi akan menjadi standar wajib. Penerima KUR juga diarahkan untuk
mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan sosial. Secara
keseluruhan, kebijakan KUR bertujuan untuk memperkuat UMKM melalui pembiayaan yang
inklusif, adaptif, dan akuntabel, guna meningkatkan kemandirian, produktivitas, dan daya saing
usaha kecil di Indonesia.
Kata Kunci: Regulasi, Penyediaan Kredit Usaha Rakyat
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rismansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.