TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAPENUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Rismansyah Universitas Kutai Kartanegara

Abstract

Prapenuntutan merupakan tindakan penuntut umum jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik serta  mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapinya untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dilimpahkan tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan.

Sehingga dalam Tinjauan Yuridis yang dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi dalam melengkapi  berkas perkara tersebut dengan cara melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan pasal 110 ayat ( 3 ) yaitu penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dan harus mengembalikan berkas tersebut dalam 14 hari semenjak berkas tersebut itu di terima oleh jaksa penuntut umum, petunjuk yang diberikan secara garis besar terbagi atas dua, petunjuk Formil  berupa kelengkapan legalitas atau Formalitas tata cara penyidikan yang harus dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, izin pengadilan dan petunjuk materil yaitu berupa kelengkapan informasi data, fakta dan alat – alat bukti yang diperlukan demi kepentingan pembuktian apakah sudah memenuhi unsur – unsur pidana.

Dan dalam hal apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum 109 ayat ( 2) maka penyidik akan menghentikan demi hukum, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) yang dikeluarkan oleh penyidik dikarnakan tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana, dan apabila sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan dikarnakan tidak cukup bukti sementara secara jelas ada kerugian negara maka peyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk  dilakukan gugatan perdata.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Sinar Grafika.

Faisal Salam, Moch, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Prakteknya, Bandung : Mandar Maju.

Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung : PT. Citra Bakti.

Mulyadi, Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif Teoritis praktek dan Permasalahannya, Bandung : PT. Alumni.

Djaja, Ermansyah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono. R, 2009, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika.

B. Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah menjadi Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

C. Sumber – sumber lain

http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory/2130977-pengertian-ilmu-hukum. Htm

Downloads

Published

2020-01-09 — Updated on 2022-10-09

Issue

Section

Articles