PERANAN PENGGELEDAHAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TENGGARONG
Abstract
Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan penggeledahan merupakan salah satu kegiatan pengamanan yang diadakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun diluar Lembaga Pemasyarakatan. Beberapa factor kunci yang mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam melaksanakan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong yaitu Pelaksanaan penggeledahan tidak bedalan secara rutin; Kurang memadainya sarana yang digunakan dalam melaksanakan penggeledahan, Dalam melaksanakan penggeledahan masih dilakukan kurang teliti. Maka Perlu ditingkatkan pelaksanaan penggeledahan (khususnya penggeledahan kamar-kamar, blok hunian dan tempat tertentu yang dianggap rawan) menjadi lebih rutin, berkala maupun insidentil. Pelaksanaan penggeledahan (khususnya penggeledahan kamar - kamar, blok hunian dan tempat tertentu yang dianggap rawan) dilakukan secara rutin, berkala dalam selang waktu paling lama 2 minggu sekali. Dalam pelaksanaan penggeledahan petugas harus dilengkapi dengan alat-alat sebagai berikut; Metal Detektor, Tongkat Kejut, Perlengkapan lain yang diperlukan.Untuk mengatasi hal ini maka pemecahannya kurang teliti adalah dengan memberikan pengarahan / himbauan kepada petugas akan pentingnya ketelitian dalam melaksanakan penggeledahan demi terwujudnya keamanan
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Chazawi, Adami. 2012. Penafsiran dan Penegakan Hukum Pidana, Jakarta : Grafindo.
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Herlina, Apong. 2004. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Jakarta : Unicef.
Harsono, C.I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.
Hamzah, Andi. 2006. Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia
Sudaryono & Surbakti, Natangsa. 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama,
Sujatno Adi & Nazari, Wan 2010, Curah Pikir Dua Sahabat, Jakarta: Team 7AS
B. Perundang – Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Kita Undang – undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan