MENGURAI KONFLIK PERTANAHAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
Abstrak
Â
      Sampai saat ini, pelaksanaan pendaftaran tanah yang merupkan amanah dari Undang-Undang Pokok Agraria oleh pemerintah belum dapat diwujudkan sepenuhnya, oleh karena itu, tidak mengherankan bila masalah pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, banyak penyebabnya adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada, sehingga belum tercipta kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena belum terciptanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, maka timbullah gejala penguasaan dan pengusahaan atas bidang-bidang tanah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pendudukan atau pengklaiman atas suatu bidang tanah oleh seseorang/kelompok orang yang belum tentu berhak atas tanah yang bersangkutan.
Â
References
Daftar Pustaka
A. Litratur
Ny. Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persama, 2008.
AP Parlindungan, Landreform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan, Bandung. Mandar Maju, 1999
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta : Liberty, 1995),
Alfian, Pemikiaran dan Perubahan Politik Indonesia,. Jakarta . Gramedia, 1978.
Muhammad Yamin, Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria. Medan . Pustaka Bangsa Press, 2003.
Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria, Yogyakarta , Citra Media, 2007.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Oloan Sitorus dan HM Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia, Konsep Dasar dan Implementasi, Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum . Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Moh Mahfud. MD., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1996.
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Hukum dan Peradilan, Bandung : Alumni, 1987.
B. Perundang – Undangan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah