IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TENGGARONG)
Abstract
Abstrak
Bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin yang tertuang dalam Bab IV Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013 telah diimplementasikan di Lapas Kelas IIA Tenggarong dimana prosesnya melalui pemeriksaan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Hasil dari pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas untuk melakukan pemerikasaan yang menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil BAP tersebut kemudian, dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberi rekomendasi hukuman disiplin kepada Kepala Lapas dan akhir dari penjatuhan hukuman disiplin akan ditentukan oleh Kepala Lapas. Adapun akibat hukum bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib yaitu diberikan sanksi. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Pelanggaran yang dikategorikan tingkat ringan akan diberikan sanksi berupa teguran dan pelanggaran yang dikategorikan tingkat berat akan diberikan sanksi yaitu dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang sampai 12 hari serta dicatat dalam Register F.