TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Penulis

  • Hadijah Universitas Kutai Kartanegara

Abstrak

Abstrak

 

 

Modus operandi atau cara para pelaku kejahatan oleh para pelaku pembuat atau pengguna SIM palsu dengan cara melapis SIM asli dengan identitas atau jenis SIM yang tidak sama dengan data yang sebenarnya sehingga menjadikan SIM tersebut bermaterial SIM asli namun beridentitas palsu, dan cara selanjutnya pelaku kejahatan yang menawarkan dapat membuat SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan ke kantor polisi dengan alasan memiliki kenalan di kantor kepolisian, sehingga dapat menguruskan SIM dengan biaya yang lebih murah yang tentu menjadikan SIM palsu tersebut memiliki material atau bahan kartu SIM dan tulisan yang ada pada SIM adalah palsu. Adapun sekarang ini banyak pelaku pembuat SIM palsu sering kali menjajakan jasanya tersebut melalui media-media sosial dengan jasa pembuatan SIM. Hal mana selama ini beberapa kali penulis mendapatkan postingan tersebut pada media sosial facebook.

Peran kepolisian dalam penanganan kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Kutai Kartanegara, dilihat secara kasuistis yakni terbagi dalam 2 (dua) keadaan, keadaan pertama anggota polisi yang mengetahui langsung peristiwa terjadinya tindakpidana sehingga melakukan penangkapan langsung (tertangkap tangan), kedua, keadaan dimana polisi menerima laporan atas adanya dugaan terjadinya tindakpidana pemalsuan SIM sehingga polisi berperan sebagai penyelidik dan/atau penyidik dalam penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilaporkan guna mencari, menemukan alat bukti dan menentukan tersangkanya. Adapun bagi kepolisian di satuan lalu lintas, peran dalam beberapa kasus yang pernah terungkap dijadikan sebagai saksi dan/atau ahli dalam penanganan kasus tindakpidana pemalsuan SIM untuk mengetahui mekanisme pembuatan SIM serta mengidentivikasi SIM yang dijadikan barang bukti apakah terdaftar atau tidak sehingga menjadi indikator untuk menyatakan SIM tersebut asli atau palsu.  Oleh sebab itu hendaknya Pihak kepolisian lalu lintas angkutan jalan mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial atau secara langsung untuk berhati-hati terhadap penawaran oknum untuk pembuatan SIM yang tanpa melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta untuk proses pembuatan SIM lebih dipermudah dan biaya yang lebih murah sebab masyarakat yang tertarik melakukan pemalsuan bukan karena harga melainkan dengan alasan proses pembuatan SIM rumit.

 

Kata Kunci: Pemalsuan, Surat Izin Mengemudi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-31

Terbitan

Bagian

Articles