ANALISA YURIDIS TERHADAP PARATE EKSEKUSI ATAS OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Penulis

  • Juliati Br Ginting Universitas Kutai Kartanegara

Abstrak

Abstrak

 

Pemahaman terhadap pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Secara Penjualan Dibawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak Tanggungan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan Hak tanggungan. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi secara penjualan di bawah tangan. dilakukan dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi antara Debitur dengan pihak Bank selaku kreditur; 2) Tahapan pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas Tanah dari pihak debitur kepada pihak Pembeli. Dalam pelaksanaannya hambatan hambatan yang terjadi adalah : 1) Hambatan dari pihak debitur yang tidak kooperatif; 2) Hambatan Yuridis berupa keharusan pengumuman penjualan obyek hak tanggungan di dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat. Setelah dianalisis diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi secara penjualan di bawah tangan, tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh para pihak yang berkepentingan saja, yaitu pihak debitur, pihak bank selaku kreditur dan pembeli, berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUHT yang mengatur tentang penjualan obyek hak tanggungan melalui penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur. Dan sudah kita ketahui bahwa didalam penjualan obyek jaminan dengan cara di bawah tangan ada dua tahapan yaitu 1. Tahapan negoisasi antara pihak debitur dengan pihak kreditur. 2. Tahap pelaksanaan Penjualan. Setelah terjadi suatu kesepakatan antara debitur dengan kreditur tentang harga obyek jaminan serta cara penjualan maka tahapan selanjutnya dilaksanakan proses penjualan obyek jaminan secara di bawah tangan, antara lain Pihak debitur mencari pembeli sendiri.b. Debitur memberikan surat kuasa khusus untuk menjual kepada bank untuk mencari pembeli Dalam hal ini pihak debitur memberikan surat kuasa khusus untuk menjual obyek jaminan kepada bank, dengan dasar surat kuasa khusus ini, maka pihak bank dapat melakukan penjualan terhadap obyek jaminan.

 

Kata Kunci: Analisa  Yuridis, Parate eksekusi, Hak Tanggungan

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-31

Terbitan

Bagian

Articles