TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELECEHAN VERBAL DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Ika Septiani Universitas Kutai Kartanegara

Abstract

Peraturan Terkait Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial yakni, Hukuman bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual di media sosial didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat (1) bahwa tindakan yang memuat unsur kesusilaan dan yang dimuat di dalam media sosial dikenakan hukuman 6 (enam) tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar) Pengaturan yang jelas dan tegas belum ada terhadap tindakan pelecehan seksual secara verbal dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hal ini disebabkan pelecehan seksual secara verbal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lainnya yang masih belum mengatur terkait Pelecehan Verbal sebagai suatu tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat. Pentingnya kriminalisasi terhadap tindakan pelecehan seksual verbal dikarenakan tindakan Pelecehan Verbal ini dapat berdampak buruk terhadap korban, diantaranya adalah terganggunya kesehatan mental dan rasa takut untuk menghadapi lingkungan sosial bahkan sampai pada dampak terhadap psikis korban.

Selain itu Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Verbal di Media Sosial yakni Pelecehan Verbal artinya melakukan suatu perbuatan bersifat porno atau seksual kepada orang lain diluar kehendaknya yang memberi rasa tidak nyaman. Perbuatan pidana Pelecehan Verbal di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang pasti. Penyelesaian perkara tindak pidana Pelecehan Verbal saat ini di Indonesia menggunakan dasar hukum gabungan Pasal pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 serta pada Undang-Undang Pornografi menggunakan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34 dan Pasal 35. Walaupun penggunaan pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum perbuatan Pelecehan Verbal tetapi belum mampu menjamin kepastian hukum secara maksimal. Perlindungan terhadap korban perbuatan pidana Pelecehan Verbal diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak-hak korban yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut harus diberikan kepada korban, selain itu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga dapat menjadi dasar hukum perlindungan korban perbuatan Pelecehan Verbal di Indonesia. 

Seharusnya ada aturan yang spesifik yang mengatur tentang  Pelecehan Verbal. Sebagai upaya untuk mengurangi tindakan tersebut atau memberikan sanksi kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban. Keberadaan pengaturan mengenai tindakan Pelecehan Verbal ini menjadi penting karena dapat menjadi bentuk kesadaran bagi para pelaku Pelecehan Verbal mengenai dampak yang mungkin terjadi pada perempuan atas tindakan tersebut. Batasan kriteria pelecehan seksual verbal dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus ditentukan secara tegas dan jelas. Ada beberapa upaya yang dilakukan dalam rangka pembaharuan hukum terhadap tindakan kekerasan seksual secara verbal, antara lain merumuskan dan memperluas penafsiran Pasal 289 s/d 296 dengan artian perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan keji dan dalam nafsu birahi dimasukkan kedalam ketentuan batasan tindakan kekerasan seksual secara verbal. Perlindungan terhadap korban tindak pidana Pelecehan Verbal harus secara maksimal di berikan terhadap korban. Selain itu perlindungan terhadap korban juga harus menjadi fokus pemerintah dalam penegakan hukum.

Kata Kunci: Pelecehan Verbal, media sosial

Downloads

Published

2023-02-14

Issue

Section

Articles