ANALISIS YURIDIS PERALIHAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG KEPADA PIHAK LAIN
Abstract
Dasar peralihan perjanjian utang piutang kepada Pihak lain, yang diperoleb penulis dari basil observasi (pengamatan) menghadiri persidangan dalam perkara perdata nomor : 25/Pdt.6-12019/PN.Smr pada Pengadilan Negeri Samarinda. KUHPerdata tidak meneenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa penycrahan akan piutang-piutang atas nama dan kehendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan memuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Sedangkan Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi balk melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi barns dinyatakan secara tegas karena subrogasi bcrbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur. Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 140 KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undangundang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur. Oleh karirnya, peralihan hutan tanpa persetujuan merupakan peralihan hutang dengan system Subrogasi berdasarkan Pasal 1402 KUHPerdata.
Bahwa akibat hukum jika subjek hukum yang memiliki hutang tersebut tidak bersedia dialihkan utang piutangnya, yang diperolch penulis dart basil observasi (pengamatan) menghadiri selama mengikuti persidangan dalam Perkara Perdata Nomor : 25/Pdt.G/2019/PN.Smr paeq. Bahwa untuk menyelcsaikan masalah tersebut PENGGUGAT mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Akibat hukum selain dialarni oleh PENGGUGAT, juga mengakibatkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat menguasai 2 bidang tanah yang dibelinya serta belum dapat melakukan balik nama karena perjanjian masih dalam Perkara yang sedang berlangsung.
Kata Kunci : Peralihan , Perjanjian Utang piutang