EFEKTIFITAS BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DESA SUNGAI PAYANG KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Fajar Husbi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Ida Bagus Made Agung Dwijatenaya Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Musmuliadi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

DOI:

https://doi.org/10.53640/jimap.v2i2.1475

Keywords:

Efektivitas, Bantuan Pangan Non Tunai, Masyyarakat Miskin

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mennganalisis efektivitas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Masyarakat Miskin di Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu Kabuaten Kutai Kartanegara, dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat efektivitas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Masyarakat Miskin di Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.  Sumber datanya mulai dari perwakilan warga pemilik usaha mikro penerima Bantuan, Ketua RT, dan perwakilan Desa, perwakilan Dinas Sosial, pihak Kecamatan, dan tokoh masyarakat serta warga lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah kualititif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan Sasaran Program Indikator ketepatan sasaran belum dilakukan dengan maksimal. Masyarakat masih ada yang mengeluhkan terkait ketepatan sasaran Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masalah ketepatan sasaran penerima bantuan atau yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya disebabkan pada pendataan awal adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sosialisasi Program Indikator sosialisasi program yang dilakukan cukup maksimal. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu sebagian besar sudah pernah mengikuti kegiatan sosialisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan oleh petugas Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengetahui tentang Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pencapaian Tujuan Program Indikator pencapaian tujuan belum dilakukan dengan maksimal. Karena melihat masih adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lancar dalam penerimaan bantuannya. Namun ada juga beberapa Kelurga Penerima Manfaat (KPM) yang lancar dalam penerimaan bantuannya dan tidak memiliki hambatan sama sekali. Pemantauan Program Indikator pemantauan program belum dilakukan dengan maksimal. Karena melihat tidak meratanya kegiatan pemantauan program yang dilakukan petugas. Sehingga tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu yang dapat melaporkan masalah dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan mudah. Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui sama sekali untuk melapor ke siapa. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya ada yang mencoba melapor ke pemilik e-Warong saja, karena tidak mengetahui melapor ke siapa dan seperti apa mekanisme pengaduannya.

References

Adi, Isbandi Rukminto. (2013). Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas (Pengantar Pada Pemikiran dan Pendekatan Praktis). Cet. I. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Agustino, Leo. (2019). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

H.B., Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta : Universitas Negeri Sebelas Maret, 2006

Arikunto, Suharsimi. (2018). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta : Rineka Cipta.

Badjuri, Abdul Kahar dan Teguh Yuwono. (2002). Kebijakan Publik (Konsep dan Strategi). Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP.

Gultom, Helvine, Paulus Kindangen, dan George M.V. Kawung, (2016), Analisis, Pengaruh Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Kemiskinan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, Pedoman Umum Raskin Beras Bersubsidi Untuk Rumah Tangga Miskin. Jakarta, (2011).

Keputusan Menteri Sosial Nomor 140/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2017 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2017 Tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Kettner, Peter M. (2012). Human Social Organizations. Boston. A Pearson Education Company. ISBN 0-205-31878-9.

Miles, B., & Huberman, A. Michael. (1992). Analisis data Kualitatif. Terj. Tjetjep Rohendi. Jakarta: UI Press.

Smeru. (2017). Kajian Awal Pelaksanaan Program E-Warong Kube PKH. Jakarta: Kompak.

Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nugroho D, Riant. (2011). Public Policy. Jakarta : PT Elex Komputindo.

Nugroho D, Riant. (2006). Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai. Cetakan Pertama. (2017). Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Pedoman Umum BPNT. (2018) http://tnp2k.go.id/program/klaster-i-2/. Diakses Tanggal 7 Juli 2021. Jam; 21.30. wita.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228 /PMK.05/2016 tentang belanja bantuan sosial pada kementerian negara/ lembaga.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 03 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 940).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199)

Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif.

Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. (2018). Direktoral Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Reformasi DOI: http://dx.doi.org/10.33366/rfr.v9i2.1454. ISSN 2088-7469 (Paper) ISSN 2407-6864 (Online). Volume 9 Nomor 2 (2019).

Rex A. Skidmore. (1995). Social Work Administration Dynamic Management and Human Relationships. Third Edition. Allyn & Bacon A simon & schuster Company Needham Heights, ISBN 0-13-669037-8.

Solichin, Abdul Wahab. (2011). Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Subarsono, AG. (2010). Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Siregar, Anggi Anggrayni, (2019), Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warong di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Magister Studi Pembangunan dalam Program Studi Magister Pembangunan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara.

Suwitri, Sri. (2018). Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Tangkilisan, Hessel Nogi S. (2003). Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: YPAPI.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235).

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Yunus, Eko Yudianto, (2019), Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panca Marga Probolinggo.

Published

2024-01-31

Issue

Section

Articles