PELAKSANAAN KEWENANGAN KECAMATAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SKALA KECIL DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Muhammad Subandi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Sahrizal Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Oktavia Nuraini Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

DOI:

https://doi.org/10.53640/jimap.v2i2.1471

Keywords:

kewenangan kecamatan, pembangunan, infrastruktur skala kecil

Abstract

Pelaksanaan tugas kecamatan dalam pengelolaan pembangunan skala kecil yang merupakan pelimpahan wewenang dari Bupati Kutai Kartanegara belum berjalan dengan maksimal. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan kecamatan dalam pelaksanaan pembangunan skala kecil. Metode penelitian secara deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur yang dilakukan pada 3 kecamatan serta menggunakan kuesioner untuk  seluruh lokasi dalam 15 kecamatan yang menjadi sumber data dengan penetapan informan secara purposive sampling. Dari hasil penelitian telah menyimpulkan bahwa kewenangan kecamatan dalam pengelolaan pembangunan skala kecil tidak seluruhnya dapat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh kurang jelasnya ketentuan tentang kriteria dan spesifikasi suatu kegiatan dalam regulasi pelimpahan wewenang, masih lemahnya jalinan koordinasi antara kecamatan dengan instansi pemerintah daerah terkait dalam rangka sistem perencanaan yang terintegrasi, kurangnya kapasitas aparat kecamatan dalam pelaksanaan tugas, belum adanya indikator dan target kinerja kecamatan secara terukur, maka direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan peninjauan kembali guna melakukan perbaikan dan pengembangan terhadap kebijakan-kebijakan menyangkut pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat khususnya terkait kebijakan pengelolaan skala kecil serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang pemerintahan daerah, dan kecamatan.

Author Biographies

Muhammad Subandi, Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sahrizal, Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Oktavia Nuraini, Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

References

Afrial, R. (2009). Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan setelah Perubahan Kedudukan dan Fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah. Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 16(2), 87–95. https://doi.org/10.20476/jbb.v16i2.609

Anggraini, Y. (2017). Policy Implementation the Supervision of Employees Dutyat Civil Service Office in Cipocok Jaya, Serang City, Banten Province. Jurnal Bina Praja, 9(2), 195–204. https://doi.org/10.21787/jbp.09.2017.195-204

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil, Pub. L. No. 17.

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, Pub. L. No. 6, Bupati Kutai Kartanegara.

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil, Pub. L. No. 60.

Dewi, W. K. D., Erviantono, T., & Bandiyah. (2013). Peran DPRD Dalam Penjaringan Aspirasi Melalui Musrenbang Kota Denpasar Periode 2012-2013. Media.Neliti.Com. https://media.neliti.com/media/publications/28608-ID-peran-dprd-dalam-penjaringan-aspirasi-melalui-musrenbang-kota-denpasar-periode-2.pdf

F Sitompul, R., & Sumule, O. (2016). The Modelling of Strengthening Indicators Development in Regional Innovation System and Its Effect on the Gross Domestic Product. Jurnal Bina Praja, 8(2), 317–329. https://doi.org/10.21787/jbp.08.2016.317-329

Gunawan. (2014). Peran dan Fungsi Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Bina Praja, 6(4), 315–328. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.315-328

Hadijaya, I. (2018). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang Dari Bupati Kepada Camat Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 10(1), 85–98. https://doi.org/10.33701/jt.v10i1.415

Haning, M. T., Tamba, L., Yunus, M., & Nara, N. (2016). Desentralisasi Kewenangan Pelayanan Publik pada Kecamatan di Kabupaten Pangkep. Jurnal Analisis Dan Pelayanan Publik, 2(1), 73–92. https://doi.org/10.31947/jakpp.v2i1.1523

kutairaya.com. (2021). Usulan Musrenbang Belum Terealisasi, Para Kades Di Loa Janan Temui Anggota DPRD. Kutairaya.Com. http://www.kutairaya.com/news.php?id=3590

Marthalina, & Fadil, M. (2009). Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ditinjau Dari Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 9(1), 47–61. https://doi.org/10.33701/jt.v9i1.609

Meiyenti, I., & Praja Ari Putra, A. (2017). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang Kepada Kecamatan dalam Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Luar Kawasan di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 9(2), 143–156. https://doi.org/10.33701/jt.v8i2.617

Muhammadin. (2014). Efektivitas Alokasi Dana Aspirasi Dalam Keterwakilan Politik (Studi Fungsi Keterwakilan Politik Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2009-2014). Media.Neliti.Com. https://media.neliti.com/media/publications/210348-efektivitas-alokasi-dana-aspirasi-dalam.pdf

Muluk, M. R. K., Danar, O. R., & Rahmawati, L. (2019). Community Participation and Development Planning in Local Government Level : A Study on the Formulation of Batu City Medium-Term Development Plan. International Journal of Administrative Science & Organization, 26(3), 105–112. https://doi.org/10.20476/jbb.v26i3.11145

Nadeak, H. (2014). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Jurnal Bina Praja, 6(3), 183–196. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.183-195

Pratama, R. A. (2018). Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(01), 52–93. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/766/541.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Pub. L. No. 73, Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Pub. L. No. 19.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pub. L. No. 16, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 32, Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Rustiari. (2013). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat. Jurnal Paradigma, 2(1), 86–98.

Sahyana, Y. (2017). Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Pada Desa Sukamulya Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat). TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 9(2), 157–164. https://doi.org/10.33701/jt.v8i2.618

Suparman, N. (2017). Evaluasi Kebijakan Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang Tahun 2015. Jurnal Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), 159–178. https://doi.org/10.15294/jpi.v2i2.9771

Wahyudi, A. (2016). Value-added in Public Service Innovation: The Practice at Integrated Service Units in Pontianak Municipality and Tanah Bumbu District. Jurnal Bina Praja, 8(1), 49–58. https://doi.org/10.21787/jbp.08.2016.49-58.

.

Published

2024-01-31

Issue

Section

Articles