PERSPEKTIF MASYARAKAT SEBULU TENTANG KEBERADAAN CALON TUNGGAL PEMILU KEPALA DAERAH TAHUN 2020 KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Bambang Ribut W Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Yonathan Palinggi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Musmuliadi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

DOI:

https://doi.org/10.53640/jimap.v2i1.1352

Keywords:

Perspektif, Publik, Calon Tunggal, pilkada Serentak, KPU, Bawaslu

Abstract

Pemilihan tersebut sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dengan memberikan hak kepada rakyat untuk memilih calon pemimpin yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perjalanan pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2015, didasarkan pada Undang-undang No.8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.  Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur yang dilasanakan secara bergelombang, gelombang pertama dilaksanakan tanggal 9 desember tahun 2015, gelombang kedua bulan februari 2017, dan gelombang ke tiga dilaksanakan tahun 2018 dan yang terakhir dilaksanakan pada 9 desember tahun 2020 yang di ikuti 170 kabupaten kota termasuk kabupaten kutai kartanegara. Bagaimana Perspektif publik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat hingga menghilangkan kompetensi, serta faktor yang muncul kususnya kecamatan sebulu. Menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Fokus penelitian antara lain mengetahui persfektif public tentang munculnya phenomena hangat calon tunggal factor ditengah masrakat.

References

Abdurrachman, O. (2001). Dasar-Dasar Public Relations. Bandung: Pt.Citra Aditya Bakti.

Afifudin, Ahmad Saebani Beni.,2018, Metode Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung

Ahmad Saebani Beni, 2012, Pengantar Antropologi, Pustaka Setia, Bandung

Andayani Dwi. 13 Daerah Dengan Calon Tunggal Di Pilkada 2018. News.Detik.Com. Diakses Pada Tanggal 2 November 2021 Dari Https://News.Detik.Com/Berita/D-3810387/Ini-13-Daerah-Dengan-Calon-Tunggal-Di-Pilkada-2018.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara. (2020). Kecamatan Sebulu Dalam Angga 2020. Kutai Kartanegara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dhensinta, W.S. Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015). Journal.Uinjkt.Ac.Id. Diakses Pada 2 November 2021 Dari Http://Journal.Uinjkt.Ac.Id/Index.Php/Citahukum/Article/View/2578

Eristyawan Fajar, N. Demokrasi Dalam Pusaran Politik Kartel : Studi Kasus Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2015. Repository.Unair.Ac.Id Diakses 4 November 2021 Dari Http://Repository.Unair.Ac.Id/67862/

Kottler, P. (1997). Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi Dan Pengandalian. Jakarta : Erlangga.

Laurence, J. M. (2004). Arsitektur Dan Prilaku Manusia. Jakarta: Pt. Grasindo.

Moleong J. Lexy, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Pt Remaja Rosdakarya, Bandung.

Munif, A. Konsep Partisipasi Politik. Eprints.Umpo.Ac.Id. Diakses Pada 1 November 2021 Dari Http://Eprints.Umpo.Ac.Id/5511/3/Bab%202.

Olii, H., & Erlita, N. (2011). Opini Publik. Jakarta: Pt. Indeks.

Pahlevi Indra, 2015, Sistem Pemilu Di Indonesia, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3di) Sekretariat Jendral Dpr Republik Indonesia

Rahmanto Toni Yuri. Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih Di Provinsi Banten (Singel Candidate In The Persoective Of The Right To Vote And Be Voted In The Province Of Banten). Dx.Doi.Org. Diakses 6 November 2021 Dari Http://Dx.Doi.Org/10.30641/Ham.2018.9103-120

Romli Lili. Calon Tunggal Dan Defisit Demokrasi. Mediaindonesia.Com. Diakses 5 November 2021 Dari Http://Mediaindonesia.Com/Opini/151847/Calon-Tunggal -Dan-Defisit-Demokrasi

Ruslan, R. (2007). Manajemen Public Relations & Media Komunikasi:Konsepsi Dan Aplikasi. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.

Setiadi, N. J. (2013). Prilaku Konsumen : Konsep Dan Implikasi Untuk Strategi Dan Penelitian, Pemasaran. Jakarta: Prenada Media Group.

Sugiono, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Sukmana, O. (2003). Dasar – Dasar Psikologi Lingkungan. Malang : Umm Pres.

Syahrial Indra, Herdianan Dadan, 2020, Pilkada Serentak Nasional Problematika Dan Solusi (Uu Pilkada No.10 Tahun 2016, Deepublis, Yogyakarta.

Taqiyya Saufa Ata. Sahkah Pilkada Hanya Calon Tunggal?. Hukumonline.Com. Diakses 7 November 2021 Dari Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt5f3fa59a71fd8/Sahkah-Pilkada-Hanya-Ada-Calon-Tunggal(25-10-2021)

Walgio, B. (2005). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Widodo Bambang Eko Cahyo, Calon Tunggal Dalam Pemilukada, Ip.Uny.Ac.Id. Diakses 6 November 2021 Dari Http://Ip.Umy.Ac.Id/Calon-Tunggal-Dalam-Pilkada

Wikipedia. Kabupaten Kutai Kartanegara. Id.Wikipedia.Org. Diakses 5 November 2021 Dari Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Kabupaten_Kutai_Kartenegara

Published

2023-07-04

Issue

Section

Articles