ANALISIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 PADA PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

Authors

  • Rimbun Siallagan Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Bagus Made Agung Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
  • Musmuliadi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong

DOI:

https://doi.org/10.53640/jimap.v1i2.1122

Keywords:

pengadaan barang/jasa elektronik, transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing

Abstract

Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-procurement) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan good governance melalui pemanfaatan teknologi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur secara tegas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diwajibkan dilakukan secara elektronik (e-procurement) bagi seluruh Pemerintah Pusat, Daerah, Provinsi serta Kabupaten/Kota.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) berdasarkan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pada pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah adalah analisis deskriptif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara e-procurement di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang meliputi pengumuman lelang, pendaftaran lelang, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta tahap penetapan dan pengumuman pemenang telah memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing serta adil/tidak diskriminatif.  Agar ditingkatkan sinkronisasi antara pengguna dan penyedia dalam pemahaman tentang aplikasi SPSE melalui sosialisasi, bimtek agar didapat pemahaman yang sama. Meningkatkan kesiapan SDM dalam hal ini panitia atau Pokja UKPBJ dalam melaksanakan tugas, hal ini dikarenakan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa Kabupaten Kutai Barat saat ini masih bersifat adhoc, sehingga personil yang ada di UKPBJ sekaligus bertugas di SKPD atau Instansi lain. Harapan ke depan agar UKPBJ Kabupaten Kutai Barat berstatus permanen karena proses pengadaan membutuhkan konsentrasi dan beban kerja yang cukup tinggi, sehingga diperlukan personil yang total bekerja dan tidak terikat bekerja di tempat lain. Komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dan semua pihak untuk menciptakan pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

References

Adiningsih, Tuti. (2013). Efisiensi Implementasi e-Procurement Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Akhyuna, Ita. (2009). Persepsi Pengguna Layanan Pengadaan/Jasa pada Pemerintah kota Yogyakarta terhadap Implementasi Sistem e- Procurement. Jurnal Siasat Bisnis, Agustus 2009.

Arindra Rossita Arum N (2014). Efektifitas e-Procurementdalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bojonegoro.Universitas Brawijaya. Malang

Astri Damayanti (2014). Pengaruh e-Procurementterhadap Good Governance di Pemerintah Kota Surabaya.

Bawono, Indro. (2011). Evaluasi Atas Penerapan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) Dilingkungan Kementerian Keuangan.Tesis, tidak dipublikasikan. Jakarta : Program Pascasarjana-UI.

Blili, S. & Raymond, L. (1994). Information technology : Threats and opportunities for small and medium sized enterprise. International Journal of Information management, 13 (1), 127-137.

Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Edisi I, Cetakan IV. Surabaya : Kencana Prenada Media Group Jakarta.

Chen, Tandiono. Sulaiman, Idris. (2005). Catatan Khusus Bagi Implementasi e- Procurement di Indonesia.Tahun IV No. 3- Juli-September.

Croom, Simon & Brandon-Jones, Alistar. (2007). Impact of e-Procurement : Experiences From Implementation In The UK Public Sektor. Journal of Purchasing & Supply Management 13, 294-303.

Davila, A., Gupta, M., & Palmer, R. (2003). Moving Procurement Systems to the internet : The Adoption and Use of e-Procurement Technology Models. European Management Journal Vol. 21, No. 1, pp. 11-23.

Dwi Nuryanto, Hemat. (2008). Optimalisasi Penerapan e-Procurement, Kompas, Jawa Barat.21 Agustus 2008.

Fatimah Nasution, Siti. (2013). Evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara e-Procurement di LPSE Kementerian Keuangan

Hardjowijono.(2009). Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Publik di Indonesia.Jakarta, 2010, Indonesia Procurement Watch.

Haryati, Dwi. (2011). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa e-Procurement pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Ika A Iskandar (2013).Analisis Pengadaan barang/jasa secara e-Procurementdi LKPP, Pemerintah Kota Sukabumi dan Kota Bogor.

IskandarHaryati, Dwi. (2011). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa e- Procurement pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

LKPP, LKPP Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Sulawesi Selatan, htpp://www.lkpp.go.id.

Loetan, Syahrial. (2008). Kebijakan e-Procurement Nasional.Forum Pengadaan BAPPENAS. Jakarta.

Maharani Arsyad. (2014). Analisis Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e- Procurement pada LPSE Kota Kendari. Skripsi.

Mahmudi.(2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi Ketiga.Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Majdalawieh, M. & Bateman, R. (2008). Tejari and e-Procurement : Moving to Paperless Business Processes. Journal of Information Technology Case and Application Research (JITCAR), Vol. 10, No.1, pp.52-69.

Mardiasmo.(2009), Akuntansi Sektor Publik.Andi. Yogyakarta

Martani & Lubis.(1987). Teori Organisasi.Bandung : Ghalia Indonesia. Nasir, M. (2005).Metode Penelitian. Ghalia Indonesia, Bogor.

Oliveira, Luis M.S. & Amorim, Pedro Patricio.(2001). Public e- Procurement. Internasional Financial Law Review Vol. 43

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa e-Procurement pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-327 Tahun 1996 tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan. Jakarta.

Peraturan Presiden No.54 (2010) tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden No.70 (2012) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 (2010) tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.

Downloads

Published

2022-11-30

Issue

Section

Articles