EVALUASI KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 PADA DIVISI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.53640/jimap.v1i2.1113Keywords:
Evaluation, Performance, KPU, Simultaneous electionsAbstract
Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui sejauh mana evaluasi kinerja KPU KUKAR pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Serta Untuk mengetahui apa saja kendala dalam mengevaluasi Kinerja KPU KUKAR pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, Teknik Pengumpulan data yan digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil Dari penelitian adalah : Bahwa Evaluasi Kinerja KPU KUKAR terkhusus kepada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi untuk proses pelaksanaan pemuktahiraan data sudah cukup baik dikarenakan pemuktahiran data pemilih sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU KUKAR selain itu informasi dan lain-lain sudah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan juga semua partai politik lewat media cetak maupun media sosial, dan juga yang lebih penting adalah melalui administrasi sudah dilaksanakan sesuai tahapan pemilu. Tidak ada kendala yang dihadapi oleh KPU dalam melaksanakan evaluasi Kinerja KPU KUKAR pada pilkada serentak tahun 2020 karena KPU melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Tahapan Pemilu. Profesionalitas yang tunjukan oleh anggota KPU KUKAR bahwa sangatlah professional sehingga ini menjadi hal yang sangat penting dilihat oleh masyarakat KUKAR, selain itu KPU melakukan pleno terhadapat pemuktahiran data tersebut yang melibatkan PPK kecamatan Se-KUKAR,Bawaslu KUKAR dan unsur pemangku kepentingan yang ada di KUKAR, ini menunjukkan profesionalitasnya anggota KPU KUKAR. Bahwa Evaluasi Kinerja, daftar pemilih yang telah dimuktahirkan oleh KPU KUKAR sudah cukup baik, sehingga daftar pemilih pada pilkada serentak tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KUKAR tidak ada perdebatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun penyelenggara.
References
Afifuddin, dkk. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung
Ghoniyatum, Siti dkk. (2020). Dinamika Pemilu Serentak, KPU DIY, Jogjakarta.
Ghoniyatun, Siti dkk. (2019). Dinamika Pemilu Serentak, Cakrawala, Yogyakarta.
Handoyo Eko dkk. (2014), Pemilu Untuk Pemula, Prodi Imu Politik Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Harun, Refly. (2016). Pemilu konstitusional (Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu kini dan kedepan) fokus media, Kota Bandung Jawa Barat.
Huda, Nimatul, (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasea Reformasi, Prenada Media, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Huda, Nurul Uu, (2018), Hukum Partai politik dan Pemilu di Indonesia, Fokus media, Kota Bandung Jawa Barat.
Husein, Harun. (2012 Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, Dan Studi Banding, Jakarta selatan.
Jurdi, Fajlurrahman. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Prenada Media, Rawamangun Jakarta.
Karim, Gafar Abdul. (2015). Penlenyelenggara Pemilu di Indonesia, Depertemen Politim dan Pemerintahan UGM, Jogjakarta
Labolo, Muhadam dkk. (2019), Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia teori Konsep dan Isu Strategis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moleong J. Lexy. (2012). Metode Penelitian Kualitatif, PT, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moleong J. Lexy. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Pahlevi Indra, (2015). Sistem Pemilu di Indonesia, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020.
Riwanto Agus, 2018, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Thafamedia, Yogyakarta.
Romli, Lili. (2019). Pemilu Era Reformasi dan Konfigurasi Peta kekuata Partai politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Santoso, Topo dkk. (2019). Pemilu di Indonesia (Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan). Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Sudarsa, Gunanjar Agun. (2019). Pemilu Damai, Berintegritas dan mensejahterakan, PT Semesta Rakyat Merdeka, Jakarta.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuatitatif, Kuantitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kuantitatifß, Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sindhu Nata; Yonathan Palinggi; Musmuliadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.