HAMBATAN PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PROGRAM ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA TUNJUNGAN KECAMATAN MUARA KAMAN

Authors

  • Yusri Yusri Universitas Kutai Kartanegara

DOI:

https://doi.org/10.53640/mahakam.v8i1.613

Abstract

Penelitian ini ingin mengetahui hambatan-hambatan  dalam pemberdayaan sumber daya manusia desa dalam program Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tunjungan Kecamatan Muara Kaman. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif deskriftif. Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa perencanaa program anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2013 - 2019 di Desa Tunjungan minim akan program pemberdayaan masyarakat yang rata-rata tidak lebih dari 10% (persen) dari pendatan dan belanja desa.

Hasil Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa alokasi dana untuk pemberdayaan sumber daya manusia ditinjau dari perencanaa program anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2013 - 2019 di Desa Tunjungan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu sudah mengikuti peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang alokasi dana desa dan peraturan bupati nomor 12 tahun 2019 pedoman pengelolaan keuangan desa, dimana unsur – unsur masyarakat, lembaga-lembaga didesa selalu dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan desa. Pemerintah Desa Tunjungan sudah mampu melaksanakan proses perencanaan penyusunan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilihat dari proses perencanaan sampai pada proses penyampaian laporan pertanggung jawaban bisa terlaksana 100 % (seratus perseratus) sehingga semua pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisaikan semua.

Pembangunan tersebut lebih banyak pada pembangunan desa (pembangunan infrastruktur) sesuai dengan juknis, bahwa ada empat (4) kriteria pembangunan yang harus dilakukan oleh desa, yaitu Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masayarakat. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang alokasi dana desa, yang menitik beratkan pada pembangunan Desa (Pembangunan Fisik/infrastruktur) berkisar sekitar 70 % dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat sekitar 30 % .

Hambat-hambatan dalam perencanaan program anggaran Alokasi Dana Desa  (ADD) pada tahun 2013 – 2019 di Desa Tunjungan, yaitu masih rendahnya pembagian alokasi dana desa untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang ada, serta minimnya program pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, itu dapat dilihat dari program Alokasi Dana Desa (ADD) yang masih mengutamakan pembangunan (pembangunan infrastruktur).

Kata kunci : Hambatan, Pembangunan SDM, Program Alokasi Dana Desa (ADD).

Author Biography

Yusri Yusri, Universitas Kutai Kartanegara

PS. Ilmu Administrasi Negara

References

Abidin, Said Zainal, (2006). Kebijakan Publik, Suara Bebas, Jakarta

Hasibuan, Malayu. S.P. Drs. (1993). Manajeman : Dasar, Pengertian dan Masalah, CV. Haju Masagung, Jakarta

J. Moleong Lexy. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja, Rosdakarya.

Khairuddin, H. 2000. Pembangunan Masyarakat Tinjauan Aspek Sosiologi, Ekonomi dan Perencanaan . Liberty.Yogyakarta.

Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT.Lidesindo. Jakarta.

M. Subana & Sudrajat (2001). Dasar-dasar Penelitian Ilmiah. Bandung. Pustaka Setia.

Miles, Matthew. B & Hubermen, A. Michael, (1992). Analisis Data Kualitatif, UI Press, Jakarta

Ndraha, Taliziduhu, 2005.Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Bumi Aksara, Jakarta.

Poerwandarminta, W.J.S.,1991. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka

Sutrisno Hadi, (2004). Statistik Penelitian. CV Andi : Yogyakarta

Soleh.Chabib, (2014). Dialetika Pembangunan dan Pemberdayaan. Bandung. FokusMedia

Tjokroamidjojo, Bintoro, 1995, manajemen Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta.

Umar, Husein, (2001). Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Winarno, Budi, 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Jakarta.

Widjaja, 2000, Ilmu Komunikasi Pengantar Study, Cetakan Kedua, rineka Cipta, Jakarta

Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Asli Bulat dan Utuh. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada

Wahab, Abdul. 2005. Pengantar Sosiologi, Cetakan Kelima, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta.

Yenny dan Peter.2001. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer.Pusat Pembinaan Bahasa Departemen Pendidikn dan Kebudayaan.jakarta.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

------------- No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan,

Nasional

------------- No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

------------- Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati Nomor 72 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008

------------- 73 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2008

------------- 8 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018

------------- 12 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa Tahun 2019

Downloads

Published

2019-07-26

Issue

Section

Articles