KEBIJAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (STUDI HAMBATAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)

Authors

  • Martain Martain Universitas Kutai Kartanegara

DOI:

https://doi.org/10.53640/mahakam.v8i1.546

Abstract

Fokus dalam penelitian ini adalah proses penyusunan dan hambatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Perda tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSP di Kukar. Selain itu untuk memberikan arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kukar atas pelaksanaan program dan bidang kerja TJSP yang sinergis dengan program pembangunan daerah.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan untuk penentuan informannya penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.

Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pertama bahwa Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kukar, tak mengherangkan jika Perda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Anggota DPRD Kukar periode 2009-2014, sehingga dalam proses penyusunannya tidak mendapatkan hambatan/persoalan yang cukup mengganggu. Kedua, Perda tersebut lebih bersifat elitis, yang ditandai dengan adanya dominasi pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunannya, sementara partisipasi masyarakat sangat minim bahkan tidak ada dalam penyusunan Perda tersebut. Ketiga, terdapat 4 hal yang menghambat implementasi dari Perda yang dimaksud, yaitu: (1). sosialisasi Perda yang kurang optimal kepada masyarakat dan pihak terkait; (2). belum keluarnya Peraturan Bupati Kukar untuk menindaklanjuti pelaksanaan teknis Perda yang dimaksud; (3). ketidakjelasan pembentukan Forum TJSP Kukar; (4). Masuknya Perda yang dimaksud dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, sebagai salah satu Perda yang direvisi. Keempat, belum terlaksananya Perda tersebut, berdampak pada belum terjadinya sinergitas yang baik atas rencana pembangunan daerah dengan pelaksanaan program CSR perusahaan yang beroperasi di Kukar.

Kata Kunci:  Kebijakan TJSP, Proses Penyusunan Perda TJSP, Hambatan Implementasi Perda TJSP

Author Biography

Martain Martain, Universitas Kutai Kartanegara

PS. Ilmu Administrasi Negara

References

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)

Abdul Wahab, Solichin, 2008. Analisis Kebijaksaan dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara.Jakarta : Bumi Aksara

Abdul Wahab, Solichin. 2004. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.

Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur, 2015, Kalimantan Timur Dalam Angka 2015, Kalimantan Timur: Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur

Badan Pusat Statistik Kutai Kartanegara, 2016, Kutai Kartanegara Dalam Angka 2016, Kutai Kartanegara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara

Dunn, William N., 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua),Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Grindle, Merilee S., (ed), 1980, Politics and Apolicy Implementation in the Third World, new jersey: Princetown University Press.

Hadari Nawawi & Mimi Martini, 1994, “Penelitian Terapanâ€, Yogyakarta: Gajahmada University.

Joko Subagyo, P. 2006. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2001 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik:Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

________, AG.,2010, Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kunatitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

________ 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.

_________ 2014.Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta

Winarno, Budi,2008, Kebijakan Publik Teori & Proses, Yogyakarta: MedPress.

Gunawan, Alex, 2008, Membuat Program CSR Berbasis Pemberdayaan Partisipatif, Yogyakarta, http://xa.yimg.com/kq/groups/19653125/1758528123/name/Membuat+Program+CSR+Berbasis+Pemberdayaan+Partisipatif-2009-Final.pdf, diakses pada tanggal 8 Januari 2016.

Suharto, Edi, 2008, Menggagas Standar Audit Program CSR (Initiating Audit Standard of CSR Program, materi persentasi disampaikan pada acara 6th Round Table Discussion “Menggagas Standard Audit Program CSR: Implementasi UU Perseroan Terbatas, Asosiasi Auditor Internal (AAI)â€, Financial Club Jakarta, 27 Maret 2008, http://fe.um.ac.id/wp-content/uploads/2010/03/ANDI_M-CSR.pdf, diakses pada tanggal 8 Januari 2016.

Downloads

Published

2019-03-02

Issue

Section

Articles